BacaHukum.com, Bungo – Pasca WK, perangkat Dusun Talang Sungai Bungo, membuat laporan ke Polres Bungo pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan Nomor: STPP / 36 / I / 2025 / SPKT / Res Bungo atas dugaan penggelapan gaji selama kurang lebih 16 bulan yang diduga dilakukan oleh Rio Talang Sungai Bungo, Sekretaris Camat (Sekcam) Rantau Pandan, Doni Marsudi, S.Sos, memanggil WK ke Kecamatan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini, melalui hasil konfirmasi terhadap Sekcam, pemanggilan WK ke Kantor Camat Rantau Pandan bertujuan untuk memastikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh WK ke Mapolres Bungo terkait gaji yang tidak dibayar oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo.
“Ya bang, kemarin saya bersama Kasi Pemb kecamatan mencoba memanggil perangkat Dusun Talang Sungai Bungo. Tujuannya hanya untuk mencoba menindaklanjuti sesuai informasi yang kami dapatkan, di mana ada salah satu perangkat dusun yang melaporkan Datuk Rio kepada polisi karena Datuk Rio tidak memberikan haknya. Maksud dari pemanggilan ini adalah untuk mencoba mencari jalan terbaik atas permasalahan itu serta mencari tahu kebenaran alasan mengapa gaji perangkat dusun hingga saat ini belum dibayar,” sebut Sekcam Rantau Pandan.
Dijelaskan Doni Marsudi, selama delapan bulan dirinya menjabat sebagai Sekcam, ia sudah pernah sebelumnya mencoba mengorek informasi terkait isu adanya Datuk Rio yang menahan gaji perangkatnya.
“Saya ini baru delapan bulan menjadi Sekcam di sini bang, jadi beberapa bulan setelah saya di posisi jabatan saya sebagai Sekcam ini, 2024 lalu, saya sudah pernah panggil Datuk Rio Talang Sungai Bungo dan perangkatnya. Saya kira setelah saya panggil dan saya pertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu, Datuk Rio sudah membayarkan gaji perangkatnya. Ternyata setelah saya dapat informasi dari salah satu media online, rupanya belum dibayarkan, dan bahkan perangkat dusunnya membuat laporan ke Pidsus Polres,” ujarnya.
Kemudian, saat awak media ini mencoba mempertanyakan terkait adanya surat pemberhentian hanya dengan selembar kertas dan tanpa nomor surat oleh Datuk Rio kepada perangkat dusunnya, yang mana dalam penjelasan surat itu dikatakan bahwa perangkat dusun sudah mendapatkan SP 1 hingga SP 3 selama tahun 2024 lalu, Sekcam menegaskan bahwa SP tersebut tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan karena tidak memiliki alasan pemberhentian yang jelas.
“Ya, setelah saya telusuri masalah ini, katanya Datuk Rio sudah pernah memberikan SP sampai tiga kali kepada perangkatnya untuk alasan pemberhentian. Memang ada arsip permohonannya dari Datuk Rio kepada pihak Kecamatan melalui Kasi Pemb. Namun, hal itu tidak mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Camat. Saat Datuk Rio dipertanyakan alasan memberikan SP itu, Datuk Rio mengatakan bahwa perangkat desa itu tidak pernah masuk kantor,” papar Sekcam.
“Namun, setelah kami cari data dan kami telusuri kebenarannya, ternyata perangkat desa itu tidak ada masalah dengan kehadirannya. Bahkan, sesuai data yang kami dapatkan, perangkat desa itu selalu mengisi absen kehadiran. Selain itu, dalam surat pemberhentian disebutkan bahwa perangkat desa melakukan tindak pidana. Itu sudah kami telusuri juga, dan hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa perangkat desa itu memang tidak pernah dipidana. Kalaupun ada perangkat desa yang berurusan dengan pihak kepolisian, menurut informasi dan data yang Kasi Pemb kami ketahui, masalah itu terjadi sebelum jabatan Datuk Rio saat ini, dan masalah itu pun sudah selesai tanpa ada yang sampai menjadi terpidana,” sambungnya.
Dengan telah dilaporkannya Datuk Rio Desa Talang Sungai Bungo ke Mapolres Bungo oleh perangkat dusunnya, Sekcam mengimbau agar Datuk Rio memiliki itikad baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan antara dirinya dan perangkatnya.
Di tempat terpisah, WK saat dikonfirmasi setelah menghadap Sekcam dan Kasi Pemb Kecamatan Rantau Pandan mengungkapkan bahwa sejak laporan pengaduan dibuat di Polres Bungo, hingga saat ini Datuk Rio Talang Sungai Bungo sebagai Kepala Desa belum pernah menemui pihak keluarga pelapor atau mengajak terlapor untuk berdamai.
“Maksud Pak Sekcam dan Pak Kasi memanggil kami tadi, beliau memberi nasihat dan juga menyuruh berdamai serta mencabut pengaduan saya di Polres, bang. Dan juga beliau mengatakan mungkin akan menindaklanjuti kami, mungkin beliau mau memberikan rekomendasi pemecatan kami, bang. Lalu saya bilang kalau masalah itu bisa dibicarakan langsung dengan kuasa hukum kami, pak,” kata WK.
Untuk diketahui, selama kurang lebih 16 bulan, WK tidak menerima gaji sejak September 2023 hingga 2025. Berdasarkan pengakuan WK, ia kerap ditekan oleh Datuk Rio Desa Talang Sungai Bungo untuk mundur dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan. WK diminta mundur, dan jika ia mundur, maka gajinya akan dibayar. WK selalu mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil oleh Datuk Rio.