BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja migran tewas dalam insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Peristiwa tragis ini terjadi saat patroli APMM menindak sebuah kapal yang diduga membawa lima pekerja migran Indonesia yang keluar Malaysia melalui jalur ilegal.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa penembakan dilakukan karena WNI diduga melakukan perlawanan. “Dalam insiden tersebut, satu WNI meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Data para korban masih dalam proses pendalaman,” ujar Judha dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/1).
Insiden ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh APMM.
“Kami mengecam tindakan APMM yang menggunakan senjata api secara berlebihan terhadap lima pekerja migran yang menyebabkan satu orang meninggal dan empat lainnya terluka,” tegas Christina dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
P2MI juga meminta pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dalam kejadian ini. “Kami mendesak investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pekerja migran,” tambahnya.
Insiden bermula saat patroli APMM berpapasan dengan kapal yang diawaki lima orang WNI sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Para penumpang kapal diduga mencoba keluar dari Malaysia tanpa prosedur resmi. Menurut keterangan dari APMM, tindakan penembakan dilakukan karena adanya perlawanan dari penumpang kapal.
Kemlu juga telah menerima konfirmasi langsung dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait kejadian ini. Saat ini, jenazah korban berada di Malaysia untuk menjalani proses autopsi sebelum dipulangkan ke tanah air.
KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan perlindungan hukum bagi para korban yang selamat. Mereka juga dijadwalkan menemui para korban yang terluka pada Rabu (29/1). Kemlu menegaskan bahwa hak-hak WNI dalam kasus ini harus terlindungi.
“KBRI akan memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal serta mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung,” kata Judha.