BacaHukum.com, Muaro Jambi – Seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan senjata api rakitan dilaporkan kabur dari ruang tahanan Polres Muaro Jambi. Tahanan tersebut, Zulkarnain alias Zul (26), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil melarikan diri pada Minggu sore (tanggal kejadian).
Zulkarnain, yang sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api rakitan, membuat geger suasana Polres Muaro Jambi. Hingga Senin malam, situasi di Mapolres terlihat tegang. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk memastikan keamanan di sekitar lingkungan Polres pasca-insiden pelarian ini.
Dugaan sementara, Zul kabur dengan cara membobol langit-langit besi di atas ruang tahanan. Setelah berhasil melarikan diri, ia diketahui menerobos hutan kelapa sawit dan karet yang berada di belakang Polres Muaro Jambi.
Saat ini, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran intensif dengan kekuatan penuh. Petugas menyisir kawasan hutan yang diduga menjadi jalur pelarian Zul. Beberapa personel tambahan juga dikerahkan untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Zulkarnain sebelumnya ditangkap oleh Polsek Sekernan bersama dua tersangka lainnya setelah sejumlah laporan warga terkait pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api rakitan yang meresahkan. Ketiganya berhasil diamankan beberapa pekan lalu, dan Zul kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Muaro Jambi meminta masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Jika ada yang melihat tersangka atau memiliki informasi terkait keberadaannya, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian.