BACAHUKUM.COM, SAROLANGUN – Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil menggerebek pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang. Pasangan tersebut, warga Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin Delapan, tak berkutik saat polisi mendatangi tempat tinggal mereka, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 11 klip sabu siap edar dan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut. Barang bukti langsung diamankan oleh tim untuk proses lebih lanjut.
Sang suami, yang identitasnya diungkap sebagai Gino, mengakui bahwa sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 20.000. Ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami memang menjual sabu ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Gino saat diinterogasi oleh petugas.
Pasangan suami istri tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
IPDA Heri Manau, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Sarolangun, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk menyasar para pengedar yang merusak generasi muda,” tegas IPDA Heri.
Kasus ini menjadi salah satu dari banyaknya kejahatan narkotika yang terjadi di wilayah Jambi. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.