BACAHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Pelaku, Agus Budiman alias Muk, diketahui mengendalikan operasi ini dari balik jeruji penjara.
Penangkapan Tiga Tersangka di Kumpeh Ulu
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial S, M, dan S oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang ditemukan di kantong pakaian tersangka dan lantai pondok. Selain itu, satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
Dikendalikan dari Lapas oleh Agus Budiman
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Agus Budiman alias Muk, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Salah satu tersangka mengaku mentransfer uang senilai Rp2,8 juta ke rekening Agus melalui aplikasi dompet digital Dana.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap rekening tersebut menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp133 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening milik istri Agus.
Tindakan Polda Jambi
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Lapas Jambi. Rekening terkait telah diblokir, dan dana hasil kejahatan disita. Agus Budiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Kami berhasil mengungkap jaringan yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AB alias Muk. Penyelidikan dimulai pada 28 Januari 2024, setelah penangkapan tiga tersangka. Pengembangan kasus ini mengungkap peran Agus Budiman sebagai pengendali utama,” jelas Kombes Pol Ernesto Saiser dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2025).
Status Hukum Agus Budiman
Agus Budiman sebelumnya ditangkap pada 22 Februari 2022 dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini, berkas penyidikan terhadap Agus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Agus Budiman dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 137 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan narapidana.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Ernesto Saiser.