BACAHUKUM.COM, MAKASSAR – Setelah dua bulan menyandang status sebagai tersangka, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim akhirnya ditahan terkait kasus peredaran produk skincare berbahaya. Penahanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (20/1/2025).
Menurut Kompol Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, proses penahanan tertunda karena berkas perkara belum lengkap. “Berkas sudah lengkap, sudah P21, dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ungkap Yerlin pada Selasa (21/1/2025).
Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim, tidak langsung ditahan di rutan. Mereka dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan. Agus mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira dirawat di rumah sakit ibu dan anak.
Kritik Publik atas Penundaan Penahanan
Kasus ini menuai perhatian publik, khususnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini dibandingkan kasus serupa lainnya.
“Penahanan itu sering kali subjektif. Ada kasus lain, seperti ibu hamil lima bulan yang ditahan meski kondisinya memprihatinkan. Sementara, dalam kasus ini, yang punya banyak korban, baru ditahan setelah dua bulan,” kritik Azis.
Azis juga mempertanyakan standar yang digunakan penyidik dalam menentukan waktu penahanan tersangka. Ia mendesak polisi untuk memiliki pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat.
Produk Berbahaya dan Bukti dari BPOM
Kasus ini bermula dari investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, yang menemukan 67 produk kosmetik berbahaya, termasuk dari brand FF (Fenny Frans), Raja Glow, dan MH (Mira Hayati).
“Kami menguji 66 sampel kosmetik dan satu obat tradisional. Beberapa produk terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil,” ungkap Hariani, Kepala BPOM Makassar.
Produk yang dinyatakan berbahaya antara lain, FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, mengandung merkuri, Raja Glow My Body Slim, mengandung Bisakodil dan MH Lightening Skin dan MH Night Cream, juga mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar.
“Produk-produk ini sudah merugikan banyak konsumen. Fakta ini menjadi alasan kuat untuk penyidikan yang mendalam,” tambah Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel.
Desakan LBH dan Pengawasan Propam
LBH Makassar menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Mereka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus ini.
“Propam harus memastikan tidak ada perlakuan khusus yang menguntungkan tersangka, mengingat banyaknya korban yang dirugikan akibat produk-produk ini,” tegas Azis. (Tim)