BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita uang tunai dalam penyidikan kasus penipuan investasi bodong berbasis robot trading NET89. Kali ini, uang sebesar Rp 52,5 miliar berhasil diamankan dan dipindahkan ke rekening escrow Bareskrim Polri.
“Ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening escrow Bareskrim,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Sejumlah Aset Disita Polisi
Selain uang tunai, polisi sebelumnya juga menyita berbagai aset yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi:
- 11 unit kendaraan senilai Rp 15 miliar.
- 26 aset properti, seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah, dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Properti tersebut tersebar di beberapa kota, antara lain Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
“Total nilainya sekitar Rp 1,5 triliun hanya dari properti saja,” jelas Brigjen Helfi.
Bagaimana Nasib Barang Bukti dan Restitusi Korban?
Helfi menjelaskan bahwa nasib barang bukti akan diputuskan oleh pengadilan setelah proses persidangan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses restitusi kepada para korban.
“Terkait barang bukti, nantinya akan diputuskan dalam persidangan. LPSK akan membantu memastikan putusan pengadilan dapat mengembalikan hak para korban,” ujarnya.
Perkembangan Kasus dan Jumlah Tersangka
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus investasi bodong NET89, dengan rincian:
- 9 tersangka ditahan.
- 2 tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
- 3 tersangka masih dalam pengejaran.
- 1 tersangka adalah entitas korporasi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas investasi ilegal yang merugikan ribuan korban di Indonesia. (Tim)