BacaHukum.com, Jambi – Hingga saat ini, permasalahan jalan khusus angkutan batubara masih menjadi sorotan masyarakat Jambi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya armada angkutan batubara yang melintas di jalan nasional.
Warga Kabupaten Batanghari menyatakan bahwa persoalan jalan khusus angkutan batubara ini harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Hamba, salah seorang warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, mengungkapkan bahwa selama ini yang dibutuhkan hanyalah ketegasan dari pemerintah terhadap perusahaan angkutan batubara di Jambi.
“Jika sejak awal pemerintah tegas terhadap perusahaan angkutan batubara, mungkin jalan khusus angkutan batubara ini sudah selesai sejak akhir 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kita sama-sama tahu berapa banyak korban yang telah jatuh akibat angkutan batubara, mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Seharusnya ini menjadi perhatian dan kepedulian bagi masyarakat Jambi,” ungkapnya pada Rabu (22/1/2025).
Hamba juga menyatakan bahwa sebagai masyarakat biasa, mereka hanya bisa bersuara dan berteriak. Namun, teriakan mereka sering kali tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sementara itu, para jurnalis juga kerap memberitakan masalah ini, berharap pemerintah tergerak untuk memikirkan nasib masyarakat Jambi.
“Kami sudah lelah, tapi meskipun lelah, kami tidak pernah bosan untuk menyuarakan masalah jalan khusus angkutan batubara. Meskipun suara kami tidak diindahkan, kami tidak ingin melihat penderitaan saudara-saudara kami yang menjadi korban kecelakaan di jalan lintas nasional ini,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman menegaskan pentingnya komitmen pengusaha batubara untuk menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batubara.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan akibat pengiriman batubara melalui jalan umum, sekaligus mendukung kemajuan perekonomian masyarakat Jambi.