Mantan Sekda Sungai Penuh Disomasi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Mantan Sekda Sungai Penuh Disomasi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACAHUKUM.COM, SUNGAI PENUH – Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti dan Rekan, yang beralamat di Komplek Ruko Villa Kenali Permai, Kota Jambi, melayangkan somasi hukum kepada Mantan Sekretaris Daerah (PA) warga RT 002, Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh pada tanggal 21 Januari 2025. Somasi ini dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp450 juta yang melibatkan klien mereka (YT).

Berdasarkan keterangan Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.LA, Kuasa Hukum (YT) kepada media ini mengatakan, somasi ini dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2025. Dalam pernyataan resminya, Abdurrahman Sayuti mengungkapkan bahwa klien mereka telah diperdaya melalui bujuk rayu dan janji manis dari (PA) saat mencalonkan diri sebagai Walikota Kota Sungai Penuh pada tahun 2024 lalu.

“Klien kami (YT) mempercayai saudara (PA) karena beliau merupakan tokoh masyarakat yang dikenal berkomitmen. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Abdurrahman Sayuti.

Dalam perjanjian awal, lanjut keterangan Kuasa Hukum (YT), (PA) memberikan BPKB mobil Pajero Sport kepada (YT) sebagai jaminan. Namun, mobil tersebut masih dalam penguasaan (PA) hingga saat ini. Menindaki hal itu Pihak Kuasa Hukum (YT) memberikan waktu selama 7 hari sejak tanggal somasi dikirimkan untuk menyerahkan mobil tersebut kepada klien mereka.

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kami akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tegas Abdurrahman Sayuti.

“Somasi ini juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor pihak terkait sebagai bentuk peringatan resmi,” sambungnya.

Sebagai penerima kuasa dari (YT), Abdurrahman Sayuti berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang. Namun, jika tidak ada respons positif, tindakan hukum akan segera diambil.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan tokoh masyarakat dan pejabat publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top