Sidang Kasus PETI di Sungai Telang

Sidang Kasus PETI di Sungai Telang, Pemilik Ekskavator Merasa Ditipu Soal Penggunaan Alat Berat

BACAHUKUM.COM, MUARO BUNGO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sungai Telang, Kabupaten Bungo, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang ini berfokus pada pembuktian dari pihak penuntut umum, pemeriksaan terdakwa M. Amin alias Amin, warga Sungai Pinang, serta mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kunci. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, dengan Hakim Anggota Roberto Sianturi dan Diana Retnowati mendampingi.

Saksi Ungkap Merasa Tertipu Soal Penggunaan Alat Berat

Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan penting terkait penggunaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Salah satu saksi, Zulkifli, pemilik ekskavator yang disita, menyatakan dirinya menjadi korban penipuan.

“Saya tidak tahu kalau alat berat saya dipakai untuk PETI. Awalnya, saya diberi tahu bahwa alat itu untuk proyek pembukaan lahan atau steking,” ungkap Zulkifli di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa alat berat tersebut masih dalam status cicilan, sehingga ia tetap harus menanggung pembayaran bulanan meskipun alatnya kini disita oleh pihak berwajib.

“Nama saya ikut tercoreng karena alat saya dikaitkan dengan aktivitas ilegal,” lanjut Zulkifli.

Majelis hakim kemudian memeriksa dokumen perjanjian sewa alat berat antara Zulkifli dan terdakwa. Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul yang secara tegas menyatakan bahwa alat berat hanya boleh digunakan untuk pembukaan lahan atau kebun. Penggunaan alat di luar kesepakatan dinyatakan melanggar perjanjian.

Kesaksian Lain Perkuat Dugaan Penipuan

Selain Zulkifli, dua saksi lainnya, Suherdianto dan Safrudin, memberikan keterangan serupa. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa alat berat yang disewakan digunakan untuk kegiatan PETI. Kedua saksi merasa dirugikan, baik secara finansial maupun reputasi.

Zulkifli juga menyerahkan dokumen perjanjian sewa sebagai barang bukti dalam persidangan.

Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Proses hukum ini masih berlangsung, dan masyarakat Kabupaten Bungo menantikan kejelasan serta keadilan dari kasus ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top