Polisi Buru Ucok Padang Lawas, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari 

BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Polisi secara resmi menetapkan Ucok Padang Lawas sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ucok diduga berperan sebagai pemodal utama dan tokoh di balik operasi ilegal yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Kebakaran sumur minyak ilegal ini menyebabkan kerugian besar, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap manusia. Dua pemuda dilaporkan mengalami luka bakar parah akibat insiden tersebut dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tragedi ini memicu perhatian luas terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Ucok Padang Lawas Masih Buron

Kapolres Batanghari mengungkapkan bahwa meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum berhasil menangkap Ucok.

“Ucok diduga memiliki jaringan luas dalam aktivitas tambang ilegal di Jambi. Kami terus berupaya memburunya dan mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Jaringan yang diduga dimiliki Ucok menunjukkan tingkat organisasi yang signifikan, menjadikan upaya penegakan hukum semakin menantang. Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses penangkapan tersangka.

Bagaimana Upaya Penanganan Tambang Ilegal di Batanghari?

Kasus ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat tindakan terhadap tambang ilegal, baik tambang emas maupun sumur minyak, yang kerap ditemukan di wilayah Jambi. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk meningkatkan razia dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut guna mencegah insiden serupa di masa depan.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan,” tambah Kapolres. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top