BACAHUKUM.COM, BUNGO – Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 18:00 WIB, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RH (35), warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. RH diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Barang Bukti Narkoba Berhasil Diamankan
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 521,26 gram sabu, terbagi dalam beberapa plastik klip berbagai ukuran dan 474 butir pil ekstasi warna hijau, serta serbuk hijau yang diduga ekstasi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, S.S.H., M.H. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Sepunggur, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian.
Saat dilakukan penangkapan, RH berada di dapur rumah, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut juga disaksikan oleh warga setempat.
Pengembangan di Kontrakan Pelaku
Setelah menangkap RH, tim opsnal melakukan interogasi yang mengarah ke kontrakan pelaku di Perumahan Griya Amar Jaya, Danau Raya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lebih banyak barang bukti, di antaranya 2 plastik klip besar berisi sabu, 3 plastik klip sedang berisi sabu, 399 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 plastik klip berisi serbuk hijau yang diduga ekstasi.
Bagaimana Proses Hukum Terhadap Pelaku?
Barang bukti yang ditemukan telah dikumpulkan dan pelaku dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh media.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 521,26 gram dan 474 butir pil ekstasi. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP M. Nur.
Dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, pelaku RH menghadapi ancaman pidana berat. Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi, terutama dengan lonjakan kasus narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna mencegah penyebaran barang haram ini yang merusak generasi muda. (Tim)