BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya komitmen lintas sektoral dalam menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam audiensi KPK dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Rabu (15/1). Dalam pertemuan tersebut, Setyo memaparkan tiga poin strategis yang menjadi landasan penguatan ekosistem antikorupsi.
1. Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Setyo menekankan perlunya sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang relevan dengan tugas-tugas KPK. Hal ini untuk memastikan tidak adanya mispersepsi dalam penerapan aturan hukum. “Mungkin ada peraturan MA yang belum disosialisasikan kepada kami, yang berkaitan dengan tugas-tugas kami. Ke depannya, kami akan membuat satuan tugas untuk merincinya secara teknis,” ujar Setyo.
Langkah ini bertujuan menciptakan sinergi yang lebih baik antara kedua lembaga, sekaligus memastikan peraturan dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung pemberantasan korupsi.
2. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
KPK juga menggarisbawahi pentingnya peran MA sebagai mitra strategis dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). MA dianggap memiliki peran krusial dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan peradilan. “Stranas PK harus dibicarakan secara menyeluruh karena MA berperan penting untuk melahirkan budaya antikorupsi,” tambah Setyo.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi melalui kebijakan dan praktik yang lebih transparan serta berintegritas di lembaga peradilan.
3. Membumikan Nilai Integritas
Membudayakan integritas di seluruh lembaga negara menjadi salah satu prioritas KPK. Dalam hal ini, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK dinilai penting untuk diimplementasikan di lingkungan MA.
“SPI ini berpengaruh besar terhadap isu-isu pemberantasan korupsi, sehingga harus disosialisasikan secara menyeluruh,” ujar Setyo.
Apresiasi terhadap Teladan Integritas MA
Setyo juga memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung atas kinerja dan teladan yang ditunjukkan dalam membangun budaya integritas. Salah satu indikatornya adalah tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai 99,9%.
Selain itu, Ketua MA Sunarto dinilai menjadi figur teladan berkat gaya hidupnya yang sederhana. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran MA, termasuk di tingkat Pengadilan Negeri.
“Keteladanan Ketua MA sangat berpengaruh positif di lingkungan MA dan dapat menjadi contoh baik bagi lembaga negara lainnya,” ungkap Setyo.
Hadirnya Kolaborasi dan Komitmen Bersama
Audiensi ini turut dihadiri sejumlah pejabat struktural KPK, seperti Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono, serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan. Dari pihak MA, Ketua MA Sunarto dan jajarannya juga hadir untuk berdiskusi terkait langkah-langkah strategis pencegahan korupsi.
Dengan sinergi yang semakin erat antara KPK dan MA, ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan dapat semakin kuat dan berdampak luas, tidak hanya di lingkup institusi negara tetapi juga di tengah masyarakat. (Tim)