BACAHUKUM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memaparkan hasil capaian kerja sepanjang tahun 2024, khususnya di bidang tindak pidana umum. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice.
Penyelesaian Kasus dengan Restorative Justice
Sepanjang tahun 2024, Kejagung berhasil menyelesaikan 1.985 perkara melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menekankan pada penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang memulihkan.
“Data jumlah penanganan restorative justice, penyelesaian perkara restoratif pada periode Januari sampai Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara,” ujar Harli.
Selain itu, Kejagung juga mendirikan 4.654 rumah restorative justice yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Rumah-rumah ini menjadi fasilitas untuk mendukung proses mediasi dan edukasi masyarakat mengenai keadilan restoratif.
“Sedangkan data jumlah rumah RJ yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah restorative justice,” tambah Harli.
Penanganan Berkas Perkara
Kejagung mencatat pencapaian signifikan dalam penanganan berkas perkara tindak pidana umum. Sepanjang tahun 2024:
- SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima mencapai 171.233 berkas.
- Berkas perkara yang diterima sebanyak 131.378 berkas, dengan 125.296 berkas dinyatakan lengkap (P-21).
- Kejagung melimpahkan 132.598 berkas ke tahap II, sementara 95.874 perkara telah mendapatkan putusan di pengadilan.
Dalam eksekusi perkara, Kejagung berhasil mengeksekusi sebanyak 99.105 perkara sepanjang tahun ini.
Komitmen Kejaksaan Agung
Hasil capaian ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara pidana umum. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung akan terus memperkuat upaya penegakan hukum yang humanis dan profesional.
Dengan adanya pendekatan restorative justice dan pembangunan rumah keadilan restoratif, Kejagung berharap dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik hukum secara damai dan bermartabat.
Ke depannya, Kejagung berencana untuk meningkatkan jumlah rumah restorative justice serta mempercepat penanganan berkas perkara, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal. (Tim)