BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Salah satu fokus utama penyidikan adalah keterkaitan antara yayasan penerima dana CSR dengan dua anggota DPR RI yang telah diperiksa sebelumnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR BI seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan tertentu. Namun, proses penyaluran dana ini menjadi sorotan karena adanya potensi penyalahgunaan.
“CSR itu adalah tanggung jawab korporat terhadap kegiatan sosial. Dana ini memang diberikan kepada yayasan. Namun, kami sedang mendalami afiliasi yayasan tersebut dengan pihak-pihak tertentu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Keterkaitan Yayasan dan Anggota DPR RI
KPK mencatat bahwa mekanisme penyaluran dana CSR BI dilakukan melalui yayasan sebelum sampai kepada penerima akhir. Asep menjelaskan bahwa afiliasi antara yayasan dan pihak perseorangan menjadi salah satu aspek yang sedang didalami.
“Ada yayasan yang menerima CSR, namun afiliasinya dengan siapa? Apakah yayasan itu memang independen, atau ada hubungan langsung dengan individu tertentu? Ini yang sedang kami telusuri,” terang Asep.
Ia mencontohkan, ada kemungkinan seorang individu merekomendasikan yayasan tertentu untuk menerima dana CSR, meskipun ia tidak memiliki hubungan langsung dengan yayasan tersebut. Sebaliknya, jika individu tersebut memiliki yayasan sendiri, hal ini juga menjadi fokus penyidikan.
BI dan OJK di Bawah Pemeriksaan
KPK juga memfokuskan pemeriksaan pada dua lembaga, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya telah menjalani penggeledahan paksa untuk mencari bukti tambahan terkait penyaluran dana CSR.
Asep menyoroti fakta bahwa BI, sebagai lembaga non-profit, mengeluarkan kebijakan CSR. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang membuat kebijakan tersebut.
“BI bukan bank yang menghasilkan keuntungan. Jadi, bagaimana kebijakan CSR ini bisa dibuat dan siapa yang bertanggung jawab? Ini bagian yang menarik untuk kami dalami,” tambahnya.
Peran Anggota DPR RI dalam Kasus CSR BI
Dua anggota DPR RI yang telah diperiksa, yakni Satori dan Heri Gunawan, mengakui bahwa pemberian dana CSR BI merupakan hal yang biasa. Keduanya menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI mendapatkan dana CSR BI.
“Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Jadi bukan hanya kami saja,” ujar Satori usai pemeriksaannya di Gedung KPK. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Heri, yang menyebut program ini merupakan praktik rutin dari mitra kerja Komisi XI.
Tantangan dalam Mengusut Kasus
Kasus ini menjadi tantangan besar bagi KPK untuk membongkar mekanisme dan potensi penyalahgunaan dana CSR BI. Dengan dugaan adanya keterlibatan yayasan tertentu yang memiliki afiliasi dengan anggota DPR, kasus ini membuka peluang untuk mengungkap lebih banyak praktik korupsi dalam penyaluran dana sosial.
Publik menantikan hasil penyidikan yang transparan dan akuntabel dari KPK. Dugaan korupsi dana CSR BI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap program-program sosial yang melibatkan dana publik. (Tim)