Prabowo Kritik Vonis Penjara Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!

BACAHUKUM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis yang dianggap terlalu ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Harvey divonis 6,5 tahun penjara, meskipun tindakannya disebut merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.

Dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Presiden Prabowo menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

“Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” ujar Prabowo, menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan seharusnya mencerminkan besarnya kerugian negara akibat perbuatan korupsi.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan sesuai dengan keadilan dan dampak kerugian yang dialami oleh negara.

“Jaksa agung naik banding gak? Naik banding ya, naik banding,” tambahnya, menunjukkan harapannya agar pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih berat.

Kasus ini bermula dari pengelolaan tata niaga timah yang diduga penuh dengan praktik korupsi. Harvey Moeis dituduh memainkan peran sentral dalam skema yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dinilai tidak mencerminkan beratnya kejahatan tersebut.

Pernyataan Presiden ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas korupsi di Indonesia. Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top