BACAHUKUM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Desa Manggis, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin Ulu, Kabupaten Bungo, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/103/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BUNGO/POLDA JAMBI, tertanggal 16 Desember 2024.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Aipda Ade Candra, S.E., langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka berinisial AL, AF, AS, MY, dan SD. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik asoy berisi empat paket ganja dengan total berat mencapai 1.900 gram yang disembunyikan di dalam jok motor. Barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini juga diamankan di lokasi.
“Penggeledahan terhadap para pelaku dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi untuk memastikan transparansi proses hukum. Barang bukti yang ditemukan kemudian kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H., dalam konferensi pers.
Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Kasat Narkoba Polres Bungo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Langkah ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” kata Iptu Riko.
Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Jambi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Dengan tertangkapnya kelima tersangka, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo dapat diminimalkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih mencoba menjalankan bisnis haram tersebut. (Tim)