BACAHUKUM, BUNGO – Hari ini, Senin, 23 Desember 2024, Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi atas nama SS. Sidang ini diajukan oleh pihak Pemohon dengan Kejaksaan Negeri Bungo sebagai Termohon.
Dalam sidang perdana ini, agenda yang dijalankan adalah pembacaan permohonan dari pihak Pemohon. Sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Bungo selaku Termohon, perwakilan tampak hadir di ruang sidang. Sementara dari pihak Pemohon, hadir Kuasa Hukum Pemohon, yakni Abdurrahman Sayuti dan Chris Januardi.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan bahwa praperadilan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap masalah dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo secara menyeluruh. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Praperadilan ini sebagai pintu masuk agar masalah pupuk subsidi di Bungo ini terang benderang ke depannya, tidak hanya sampai di sini dan jangan sampai ada tebang pilih. Kita akan menguji dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Abdurrahman Sayuti.
Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bungo karena terkait distribusi pupuk subsidi yang seharusnya mendukung para petani. Penetapan tersangka SS oleh Kejaksaan Negeri Bungo dipandang penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan pupuk subsidi.
Sidang Lanjutan
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari pihak Termohon. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. (Tim)