BACAHUKUM,JAKARTA – Hari ini, Senin (23/12/2024), menjadi momen penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap Harvey, suami dari aktris Sandra Dewi.
Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah, menghadapi tuntutan berat dari jaksa. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Rangkaian Sidang Putusan
Sidang pembacaan putusan ini digelar bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (20/12), hakim ketua Eko Aryanto memastikan bahwa putusan terhadap ketiganya akan dijatuhkan pada hari yang sama, dimulai pukul 10.00 WIB.
“Insyaallah putusan untuk ketiga terdakwa ini akan dibacakan bersamaan pada hari Senin,” ujar Eko Aryanto.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa meyakini bahwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menegaskan bahwa aset milik Harvey dapat disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Jika jumlah aset tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan dikenakan.
Perjalanan Kasus yang Sebabkan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pengelolaan komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara. Sebagai bagian dari PT Refined Bangka Tin, Harvey dianggap memiliki peran besar dalam praktik korupsi yang melibatkan tata niaga timah di Indonesia.
Dalam sidang sebelumnya, Harvey melalui kuasa hukumnya telah meminta agar aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang ikut disita dalam proses penyidikan, dikembalikan. Hal ini menjadi salah satu poin yang disoroti publik, mengingat status Harvey sebagai figur publik.
Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan nama besar serta besarnya kerugian yang ditimbulkan. Vonis hari ini diharapkan menjadi penegakan hukum yang tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Majelis hakim diharapkan memberikan putusan yang tidak hanya adil bagi semua pihak, tetapi juga memberikan pesan kuat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya alam negeri ini. (Tim)