BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau cara apapun. KPK menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Imbauan ini muncul sebagai bagian dari upaya KPK untuk mencegah praktik gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Praktik Minta THR Bisa Masuk Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permintaan THR oleh pejabat maupun ASN jelas bertentangan dengan aturan etik dan hukum.
“Permintaan THR oleh pejabat atau ASN bertentangan dengan kode etik, serta dapat melanggar aturan yang berlaku. Selain dugaan tindak pidana korupsi, perilaku ini jelas tidak sesuai dengan etika seorang Aparatur Sipil Negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
KPK juga menyampaikan himbauan kepada pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Memberikan gratifikasi ini berisiko menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Pelaporan Gratifikasi Online
Bagi pejabat atau ASN yang sudah menerima gratifikasi, Budi menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs gol.kpk.go.id.
“Pelapor bisa mengunggah bukti secara cepat dan mudah, tanpa harus mengirimkan barang secara fisik, cukup dengan difoto dan dilampirkan dalam laporan,” jelas Budi.
Setelah diterima, laporan akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi. Jika iya, pelapor wajib menyerahkan uang atau barang yang diterima kepada KPK sesuai prosedur.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

