BACAHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh petugas keagamaan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Pemkot Jambi resmi memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot, imam, hingga guru mengaji di Kota Jambi.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, saat melakukan kunjungan di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Jumat (27/02/2026). Langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial bagi mereka yang mengabdikan diri di rumah ibadah.
“Kami menilai peran petugas keagamaan sangat strategis dalam pembinaan umat. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap risiko kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Maulana.
Maulana menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh agar seluruh petugas keagamaan terakomodasi dalam program ini. Langkah tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama Baznas dan dinas terkait di lingkungan Pemkot Jambi.
Selain jaminan sosial, dalam kesempatan tersebut Wali Kota Maulana juga menunjukkan kepedulian pribadinya dengan menyumbangkan dana sebesar Rp5 juta untuk pembangunan rumah marbot Masjid Al-Ikhlas agar lebih layak dan nyaman.
Tak hanya itu, bantuan lain juga turut disalurkan untuk masyarakat sekitar, di antaranya:
1. Bantuan CSR Bank Jambi senilai Rp20 juta.
2. Fasilitas WiFi gratis dari Pemkot Jambi.
3. Paket sembako dari Baznas Provinsi dan Kota Jambi untuk warga RT 06.
“Mudah-mudahan dukungan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para petugas keagamaan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

