Pemerintah Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

BacaHukum.com – Pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat sebagai langkah penataan terhadap aktivitas penambangan yang selama ini banyak dilakukan masyarakat secara tradisional tanpa izin resmi.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan skala kecil.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Selatan, Panut Prianto, ST, MT, menjelaskan bahwa tambang rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam skala terbatas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Menurutnya, aktivitas tersebut umumnya telah berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah dengan menggunakan peralatan sederhana dan metode tradisional.

“Tambang rakyat yang dilegalkan adalah kegiatan penambangan masyarakat yang difasilitasi pemerintah agar memiliki izin resmi. Melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitasnya menjadi legal,” ujarnya.

Pemerintah Fasilitasi Izin Resmi

Panut menegaskan, legalisasi ini bertujuan agar kegiatan penambangan masyarakat dapat dikendalikan secara lebih baik, terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat aktivitas tanpa pengawasan.

Dengan adanya legalitas melalui IPR, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan pengawasan secara lebih optimal terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan pola penambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Secara regulasi, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara itu, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat berada di tingkat pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Aktivitas Tambang Masih Ditemukan Tanpa Izin

Di wilayah Banyumas dan sekitarnya, aktivitas tambang rakyat tidak hanya mencakup penambangan emas, tetapi juga pengambilan material batuan dan pasir di aliran sungai.

Pemerintah bersama aparat terkait terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi.

“Penertiban terus kami lakukan, termasuk terhadap aktivitas penambangan ilegal. Namun di sisi lain, kami juga mendorong masyarakat untuk mengurus izin agar kegiatan mereka dapat berjalan secara legal dan aman,” katanya.

Tantangan Pengawasan di Lapangan

Meski demikian, implementasi kebijakan legalisasi tambang rakyat masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Salah satu kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan pada wilayah pertambangan yang cukup luas.

Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan perizinan dan standar keselamatan kerja juga masih perlu terus ditingkatkan.

Pemerintah berharap legalisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memastikan aktivitas penambangan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja para penambang.

Berpotensi Tambah Pendapatan Daerah

Aktivitas tambang rakyat yang telah memiliki legalitas resmi juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dengan adanya izin resmi, pemerintah dapat melakukan pendataan, pembinaan, dan penarikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas.

“Harapan kami, masyarakat dapat menjalankan kegiatan penambangan sesuai aturan. Pemerintah akan terus memfasilitasi, mengedukasi, dan memastikan kegiatan ini memberikan dampak positif tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top