Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Soroti Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

BacaHukum.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (5/3/2026) guna membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas langkah Baleg DPR RI yang tetap melaksanakan RDPU meskipun berada di tengah masa reses. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi yang telah lama diperjuangkan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyambut positif respons para anggota dewan yang dinilai memiliki komitmen untuk mempercepat pembahasan hingga pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

Perlindungan Hukum Dinilai Mendesak

Komnas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT sudah tidak dapat lagi ditunda, mengingat tingginya tingkat kerentanan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga akibat belum adanya regulasi yang mengatur hubungan kerja secara jelas.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa ketiadaan payung hukum menyebabkan pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat lemah dalam relasi kerja dengan pemberi kerja.

Menurutnya, selama RUU tersebut belum disahkan, pekerja rumah tangga akan terus berada dalam situasi rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari ketidakjelasan standar upah, tidak adanya jaminan sosial, jam kerja yang tidak menentu, hingga risiko kekerasan fisik dan diskriminasi.

Bagian Penting Ekonomi Perawatan

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan atau care economy yang selama ini menopang aktivitas ekonomi keluarga dan masyarakat secara luas.

Kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan anggota keluarga lainnya dapat berpartisipasi dalam dunia kerja formal. Namun, selama ini pekerjaan tersebut kerap dianggap sebagai tugas domestik yang bersifat alamiah dan dilekatkan pada perempuan, sehingga nilai ekonominya sering kali tidak diakui secara layak.

Dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun pemerintah, sektor ini telah ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Karena itu, pengesahan RUU PPRT dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan pengakuan atas nilai ekonomi kerja perawatan sekaligus menjamin perlindungan kerja yang lebih adil.

Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Komnas Perempuan mendorong agar RUU PPRT segera disahkan demi menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif, tidak hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja.

Regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja yang setara, transparan, dan berkeadilan antara kedua belah pihak. RUU ini sendiri telah menjadi perhatian publik selama kurang lebih 22 tahun dan terus masuk dalam agenda pembahasan DPR.

Dorong Pembahasan Transparan dan Inklusif

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada DPR RI.

Salah satunya adalah mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT dengan tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia, kesetaraan substantif, dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Selain itu, proses pembahasan regulasi diminta dilakukan secara transparan, partisipatif, dan inklusif dengan melibatkan serikat pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, komunitas PRT, serta lembaga HAM sejak tahap penyusunan norma hingga implementasi kebijakan.

Keterlibatan langsung pekerja rumah tangga sebagai pihak yang terdampak dinilai menjadi syarat utama agar aturan yang dihasilkan benar-benar berpihak dan memberikan perlindungan nyata.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan hukum yang setara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Melalui RDPU tersebut, Komnas Perempuan berharap DPR RI dapat segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan bebas dari kekerasan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari Komnas Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top