Apa Kabar Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi di Batanghari? Penegak Hukum Terkesan Tebang Pilih

BACAHUKUM, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 Juni 2023. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang menghasilkan dua berkas, di mana pihak kejaksaan meyakini adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batanghari.

Sebagai bagian dari penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat berdasarkan petunjuk alat bukti. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Sejak 24 Agustus hingga 25 September 2023, penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, meliputi:

  1. Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Batanghari
  2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Batanghari
  3. Satu kios pengecer di Kecamatan Muara Bulian
  4. Empat kios pengecer di Kecamatan Bajubang
  5. Dua kios pengecer di Kecamatan Pemayung
  6. Tiga kios pengecer di Kecamatan Maro Sebo Ilir
  7. Tiga kios pengecer di Kecamatan Batin XXIV
  8. Tiga kios pengecer di Kecamatan Tembesi
  9. Enam kios pengecer di Kecamatan Mersam
  10. Tiga kios pengecer di Kecamatan Maro Sebo Hulu

Dari penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting terkait penyaluran pupuk bersubsidi dari tahun 2020 hingga 2022. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
  • Permohonan penebusan pupuk oleh kelompok tani
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) pupuk dari distributor ke kios pengecer
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) pupuk dari kios pengecer ke petani
  • Dokumen-dokumen lain yang relevan dengan perkara ini

Namun, hingga saat ini, baru satu distributor dan Ketua Gabungan Kelompok Tani yang diseret ke meja hijau. Kondisi ini menimbulkan sorotan dari Gerakan Terpadu Anti Korupsi di Jambi yang menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya merata.

“Tebang Pilih” dalam Penanganan Kasus?

Gerakan Terpadu Anti Korupsi meminta Kejaksaan Negeri Batanghari untuk menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Mereka mempertanyakan nasib distributor dan pengecer lainnya yang belum tersentuh hukum.

“Kita akan terus memonitor dan mendorong agar terkait pupuk subsidi ini, pihak Kejaksaan Negeri Batanghari tegak lurus dan tuntas menjalankan tugasnya,” ujar perwakilan gerakan tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya pupuk bersubsidi bagi keberlanjutan sektor pertanian di Batanghari. Penanganan yang tuntas dan adil diharapkan mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjaga keadilan bagi para petani. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top