Wanita di Cipayung Ditangkap Polisi Setelah Lindas Suami Gegara Kepergok Selingkuh

BACAHUKUM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial MS (31) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melindas suaminya, AG (35), dengan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian ini bermula ketika AG memergoki MS berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa MS sempat tidak memenuhi panggilan pertama dari kepolisian. Namun, pada panggilan kedua, MS akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan.

“Pada panggilan kedua, tersangka datang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara. Setelah gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nicolas pada Jumat (20/12/2024).

Setelah penetapan status tersangka, MS langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan luka berat pada pasangan.

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” jelas Nicolas.

Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka serius, termasuk patah tulang. Foto luka yang diderita korban sempat diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di media sosial. Unggahan tersebut menjadi viral, mempercepat proses penanganan kasus oleh pihak berwajib


Kasus ini menarik perhatian masyarakat, khususnya setelah viral di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan MS, apalagi dipicu oleh perselingkuhan yang merusak hubungan rumah tangga.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya menjaga nilai-nilai dalam hubungan rumah tangga. Selain itu, tindakan kekerasan, apapun alasannya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap MS akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top