Catet! Selama Nataru, Polda Jambi Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Nasional

BACAHUKUM, JAMBI – Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Polda Jambi mengambil langkah tegas untuk mengatur lalu lintas dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengumumkan bahwa angkutan batu bara tidak diizinkan melintasi Jalan Nasional di Provinsi Jambi mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Kebijakan Larangan untuk Angkutan Batu Bara

Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa angkutan batu bara yang biasanya menggunakan Jalan Nasional harus menghentikan aktivitasnya selama periode tersebut. Namun, alternatif transportasi melalui jalur sungai tetap diperbolehkan.

“Angkutan batu bara mulai Minggu 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 tidak diperbolehkan melintas di Jalan Nasional, tapi kalau melalui sungai silakan,” jelasnya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pembatasan untuk Angkutan Barang

Selain angkutan batu bara, pembatasan juga berlaku bagi angkutan barang selain sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Angkutan barang dilarang melintas di Jalan Nasional pada siang hari, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, selama periode 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

“Tapi kalau malam boleh lewat. Dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan situasi mudik pada siang hari yang melalui Jalan Nasional, jangan malam hari. Kalau malam hari jadi macet ini,” imbuh Kombes Pol Dhafi.

Sanksi untuk Pelanggaran

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan ini, sanksi akan dikenakan sesuai dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan yang melanggar, terutama terkait tonase atau rambu-rambu lalu lintas, akan diamankan.

“Kalau dia memang muatannya besar, yang kita amankan itu ya kendaraannya, bukan surat-suratnya,” tegas Dhafi.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Nataru, terutama di jalan utama yang digunakan untuk mudik dan liburan.
  2. Mengurangi risiko kemacetan yang kerap terjadi akibat angkutan barang berat di siang hari.
  3. Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Jalan Nasional dengan lebih nyaman selama musim liburan.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perjalanan siang hari guna menghindari potensi kemacetan pada malam hari. Dengan kebijakan ini, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Jambi dapat berjalan lancar dan aman. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top