Gertak Jambi Surati Dinas TPHP Bungo Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Tahun 2022

BACAHUKUM, BUNGO – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Provinsi Jambi mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Muara Bungo, Muhammad Hasbi, S.P., M.Si., pada Senin, 16 Desember 2024. Surat tersebut berisi permintaan data penyaluran bibit sawit dan pupuk subsidi untuk Tahun Anggaran 2022, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari upaya Gertak dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi, khususnya terkait distribusi pupuk subsidi yang kerap menuai masalah di lapangan.

Langkah Awal dari Gertak

Surat ini diterima oleh staf Dinas TPHP Bungo, Haki, yang menyatakan bahwa surat akan diagendakan lebih lanjut. “Surat ini kami terima dulu, Bang. Nanti akan diagendakan, karena petugas penerima surat kami sedang tidak masuk hari ini,” ujar Haki.

Langkah Gertak menyurati Dinas TPHP berawal dari adanya indikasi penyimpangan serius dalam penyaluran pupuk subsidi pada tahun 2022. Kasus ini semakin mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan seorang pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Batin 2 Babeko sebagai tersangka.

Ketimpangan dalam Proses Hukum

Publik menyoroti ketimpangan dalam penanganan kasus ini. Informasi masyarakat pada 13 Desember 2024 menyebutkan bahwa pengecer di Kecamatan Jujuhan dan Pelepat Ilir telah diperiksa oleh Kejari Bungo. Namun, hingga kini, langkah hukum terhadap mereka belum berlanjut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum pejabat di BUMD dan pemerintahan Kabupaten Bungo.

Sementara itu, di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, pengecer M. Johan dijadikan tersangka tunggal tanpa melibatkan petugas verval yang bertanggung jawab atas keabsahan data petani. Berbeda dengan kasus di Kecamatan Batin 2 Babeko, di mana pengecer SS dijerat bersama dua petugas verval. Perbedaan perlakuan ini memunculkan kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Dugaan Keterlibatan Pejabat

Dugaan keterlibatan pejabat muncul setelah beberapa pengecer diduga memiliki hubungan personal dengan oknum pejabat berpengaruh. Hal ini diperkuat dengan lambannya penanganan hukum di Kecamatan Jujuhan dan Pelepat Ilir, meskipun indikasi pelanggaran sudah terungkap.

Selain itu, kasus ini juga mengungkap penggunaan data petani yang tidak valid oleh petugas verval. Namun, hingga kini, Kejari Bungo belum menelusuri asal-usul data tersebut, apakah berasal dari desa, dinas, atau pihak lain. Kejari dianggap hanya menindak pihak-pihak lemah dalam rantai distribusi, tanpa menyentuh aktor intelektual di balik kasus ini.

Kritik terhadap Kejari Bungo

Abdurrahman, seorang aktivis anti-korupsi, dengan tegas menyampaikan kritik terhadap keberanian aparat penegak hukum. “Kejari Bungo ini kalau di depan pengecer dan pegawai verval seperti singa, tapi kalau di hadapan oknum BUMD dan dinas seperti kucing manis,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap Kejari Bungo yang dianggap tidak tegas terhadap pihak-pihak besar yang terlibat.

Tuntutan Publik untuk Transparansi

Kasus ini memicu perhatian luas di Kabupaten Bungo. Publik berharap agar Kejari Bungo dapat bertindak transparan, adil, dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status atau hubungan kekuasaan mereka.

Sebagai lembaga yang fokus pada pemberantasan korupsi, Gertak Provinsi Jambi terus mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dalam pengelolaan bantuan pemerintah, seperti pupuk subsidi. Surat permintaan data ke Dinas TPHP Bungo ini merupakan langkah awal yang menunjukkan komitmen Gertak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Bungo.

Upaya ini diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru terkait kasus distribusi pupuk subsidi serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Masyarakat Kabupaten Bungo pun menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tuntas dan adil.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top