BACAHUKUM, PALEMBANG – Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Datuk kini telah mengenakan baju tahanan oranye, dengan tangan diborgol. Selama proses penahanan, ia tampak terus menunduk tanpa memberikan banyak komentar.
Kronologi dan Bukti Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa tersangka terbukti melakukan penganiayaan secara brutal yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.
“Tersangka memukul korban secara membabi buta, menyerang kepala, pipi, serta mencakar bagian leher. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan mata,” ungkap Kombes Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini, di antaranya:
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
- Surat keterangan hasil visum korban.
- Keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Datuk sebelumnya menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12/2024), dan dalam pemeriksaan ia mengakui semua perbuatannya tanpa memberikan bantahan.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan, dan mulai hari ini dilakukan penahanan resmi,” tegas Kombes Anwar.
Video Kekerasan yang Viral
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan baju merah melakukan pemukulan terhadap korban, Luthfi, di sebuah restoran di Jalan Demang, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Insiden tersebut memicu kemarahan publik, terutama di kalangan akademisi dan tenaga medis, yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus ini dengan tegas.
Dukungan dan Proses Hukum Lebih Lanjut
Korban, Muhammad Luthfi, kini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk fakultasnya dan rekan-rekan sesama mahasiswa kedokteran. Pihak keluarga korban juga berharap agar tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Tim)