Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Unsri Minta Maaf dan Menyesali Perbuatannya

BACAHUKUM, PALEMBANG – Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumatera Selatan, FD mengaku menyesal atas tindakan penganiayaan yang dilakukan secara spontan tanpa adanya instruksi dari pihak lain.

“Saya khilaf. Tidak ada yang menyuruh atau menginstruksikan. Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan ini, saya meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya,” kata FD di hadapan media.

Kronologi dan Motif Penganiayaan

Kasus ini bermula pada Rabu (11/12/2024) di sebuah restoran di Jalan Demang, Palembang, saat korban, Muhammad Luthfi, menjelaskan prosedur sistem penjadwalan jaga kepada Sri Meilina, ibu dari temannya Lady Aulia Pramesti. Pelaku merasa tersinggung dengan nada bicara korban yang dianggap kurang sopan, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindakan pemukulan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, pelaku memukul korban secara membabi buta, menyasar bagian kepala, pipi, dan mencakar leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan mata, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

“Pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina. Emosi itu memicu tindakannya,” jelas Anwar.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini, termasuk:

  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
  • Surat keterangan hasil visum korban.
  • Keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.

FD menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12/2024) dan mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan. Atas tindakannya, FD dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan FD sebagai tersangka. Hari ini, kami juga resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kombes Anwar.

Kasus ini telah menjadi perhatian luas setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Publik mengecam keras tindakan FD dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal.

Sementara itu, korban Muhammad Luthfi mendapat dukungan dari rekan sejawat dan keluarga. Proses hukum diharapkan berjalan adil, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi pelaku tindakan kekerasan lainnya.

Kini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top