BACAHUKUM, JAMBI – Tersangka AE alias Arif, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2017-2018. AE ditangkap di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/12/2024) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Penahanan ini dilakukan setelah AE sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebanyak tiga kali, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus serupa dengan terdakwa Leo Darwin.
Latar Belakang Kasus
AE bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait investasi Bank Jambi pada MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang bermasalah. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp310.118.271.000.
“Tersangka AE telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, serta Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Jumat (13/12/2024).
AE diketahui berperan bersama beberapa pihak, termasuk:
- Yunsak El Halcon, yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
- Dadang Suryanto, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
- Andri Irvandi, divonis 13 tahun penjara.
- Leo Darwin, yang masih dalam proses persidangan.
Proses Hukum Tersangka AE
Sebelum ditahan, AE sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak pada 11 Desember 2024 melalui putusan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb.
Dalam pernyataannya, Kasi Penkum Kejati Jambi menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menetapkan AE sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka terbukti tidak kooperatif, sehingga penyidik mengambil langkah penahanan guna mempercepat penyelesaian perkara,” tegas Noly Wijaya.
Korupsi MTN dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini bermula dari pembelian MTN oleh Bank Jambi yang melibatkan PT SNP sebagai penerbit. Gagal bayar pada MTN tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dan AE diduga memainkan peran penting dalam keputusan investasi yang berisiko tersebut.
Saat ini, penyidik Kejati Jambi tengah melanjutkan proses pemeriksaan terhadap AE untuk mendalami perannya dalam skema korupsi ini. Selain itu, penyidikan terhadap terdakwa Leo Darwin, yang diduga berhubungan langsung dengan tersangka lainnya, masih berlangsung di tahap persidangan.
Publik diharapkan tetap mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, AE menghadapi ancaman pidana yang berat, sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Tim)