BACAHUKUM, JAKARTA – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Senin (16/12/2024). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), yaitu Direktur Utama Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah, juga akan menyampaikan pleidoi mereka dalam persidangan yang sama.
Tuntutan Berat JPU: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman berat. Ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.
“Jika harta tidak mencukupi, pidana penjara selama enam tahun akan menggantikan pembayaran uang pengganti,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan pada Senin (9/12/2024).
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Perbuatan ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Modus Operasi: Dana Pengamanan Berkedok CSR
Dalam dakwaan JPU, Harvey diduga bekerja sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, dan eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas permintaan bijih timah ilegal sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Biaya pengamanan dipatok sebesar USD 500-750 per metrik ton, yang disamarkan melalui dana corporate social responsibility (CSR).
Pasal Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Harvey Moeis dijerat dengan beberapa pasal terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu:
- Pasal Korupsi
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal TPPU
- Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa yang Ditunggu dari Pleidoi?
Dalam pleidoi hari ini, Harvey Moeis dan tim kuasa hukumnya diperkirakan akan menyampaikan argumen pembelaan, termasuk bantahan terhadap tuduhan serta alasan meringankan hukuman. Pleidoi juga menjadi kesempatan bagi Harvey untuk memberikan pandangan pribadinya terkait kasus yang menjeratnya.
Publik dan pemerhati hukum menanti apakah pleidoi Harvey dapat memengaruhi keputusan majelis hakim yang dijadwalkan akan memberikan vonis dalam beberapa pekan mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai ratusan triliun rupiah. Proses hukum ini diharapkan memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku korupsi lainnya di Indonesia. (Tim)