Tak Terima Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Rp 2,2 T, Bos Smelter Timah: Saya Bukan Koruptor!

BACAHUKUM, JAKARTA – Suwito Gunawan alias Awi, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, menolak tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga keberatan dengan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Ia menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pembelaan Suwito: “Saya Bukan Koruptor”

Dalam nota pembelaannya, Suwito Gunawan dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah seorang koruptor. Ia meminta keadilan kepada Majelis Hakim dan menyatakan telah bekerja dengan jujur selama 45 tahun sebagai pengusaha asli Bangka.

“Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan. Selama 45 tahun bekerja, tidak pernah ada komplain atau teguran atas pekerjaan yang saya lakukan,” ujar Suwito.

Suwito menjelaskan bahwa PT SIP mendapatkan kontrak kerja sama dengan PT Timah berdasarkan kelengkapan peralatan dan izin yang memenuhi standar. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan surat perjanjian tanpa melibatkan smelter lain.

“PT SIP mendapatkan kontrak dengan PT Timah Tbk karena peralatan kami memenuhi standar. Tidak ada kerja sama dengan smelter lain yang merugikan PT Timah,” katanya.

Bantahan terhadap Tuduhan TPPU

Suwito juga membantah tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengklaim bahwa PT SIP hanya menerima upah sebesar Rp 486 miliar dari PT Timah atas sewa peralatan dan fasilitas smelter. Jumlah tersebut, menurutnya, tidak sebanding dengan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun yang dituntut jaksa.

“Seluruh balok timah yang dihasilkan diserahkan kepada PT Timah, bukan PT SIP. Jika saya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka PT Timah harus mengembalikan seluruh balok timah yang sudah mereka ekspor,” tegas Suwito.

Ia juga menyatakan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh jaksa terkait perhitungan kerugian negara yang fantastis tersebut.

Permintaan Dana CSR

Suwito menyebutkan bahwa PT SIP tidak bisa menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta oleh Terdakwa Harvey Moeis. Menurutnya, permintaan itu dilakukan atas inisiasi dari Kapolda Bangka pada saat itu, sehingga PT SIP merasa terpaksa untuk memenuhinya.

“Kami tidak berani menolak atau melawan permintaan tersebut. Namun, hal itu bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan pidana korupsi,” jelas Suwito.

Keberatan atas Penyitaan Aset
Suwito juga memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan penyitaan aset miliknya. Ia mengungkapkan bahwa beberapa aset tersebut diperoleh jauh sebelum kerja sama dengan PT Timah dan ada aset yang merupakan milik istrinya, yang sama sekali tidak terkait dengan kasus ini.

“Hanya Tuhan yang bisa membantu saya melalui Majelis Hakim yang Mulia. Mohon tegakkan keadilan, mengingat usia saya yang sudah tua,” katanya sambil menangis.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Suwito Gunawan dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun kurungan. Jaksa menilai Suwito melanggar:

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top