Fakta-fakta Kasus Bocah yang Kukunya Dicabut Pakai Tang, Tampang 8 Tersangka Terungkap

BACAHUKUM, BOYOLALI – Kasus penyiksaan terhadap bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Boyolali, menggemparkan publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkap bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah fakta-fakta penting terkait kasus ini:

1. Identitas dan Peran Tersangka

Para tersangka yang ditahan adalah Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. Mereka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan berbagai tindakan sadis:

  • Pemukulan: Mengenai muka dan pipi korban.
  • Penendangan: Mengenai paha dan punggung korban.
  • Penggunaan Tang: Salah satu tersangka menggunakan tang untuk mencabut kuku jari kaki korban, menambah derita fisiknya.

2. Tempat dan Waktu Kejadian

Insiden tragis ini terjadi di rumah salah satu tersangka, Suhada, pada 18 November 2024. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

3. Penampilan Tersangka Saat Dirilis

Dalam konferensi pers, para tersangka yang sudah digunduli kepala mereka mengenakan seragam tahanan berwarna biru. Mereka dikawal petugas bersenjata saat dibawa dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di Mapolres Boyolali.

4. Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Melarang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

5. Proses Hukum yang Berjalan

Saat ini, penyidikan terus berlangsung di Mapolres Boyolali. Kapolres memastikan para tersangka akan diproses hukum dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban yang masih berusia 12 tahun mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan keji ini. Penanganan medis telah dilakukan untuk menyembuhkan luka-lukanya, namun dampak psikologis yang ditimbulkan memerlukan perhatian lebih lanjut.

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat yang mengecam tindakan kekerasan terhadap anak. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perlindungan anak di berbagai lingkungan masyarakat.

Polisi telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi di masa depan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top