Terbongkar! Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal Sejak 2010, Begini Modusnya

BACAHUKUM, YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Kedua pelaku menggunakan modus operandi menawarkan jasa perawatan bayi di klinik mereka, Rumah Bersalin Sarbini Dewi, yang berlokasi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Modus Operandi: Perawatan Bayi Berujung Penjualan

Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, menjelaskan bahwa informasi mengenai jasa perawatan bayi yang ditawarkan oleh klinik tersebut telah tersebar luas di masyarakat. Akibatnya, banyak pasangan yang tidak mampu atau tidak ingin merawat bayi mereka memilih menitipkan anaknya ke klinik tersebut.

Namun, selain merawat, JE dan DM juga mencari calon pengadopsi bayi. Mereka kemudian melakukan proses adopsi secara ilegal dan menjual bayi-bayi tersebut kepada pengadopsi dari berbagai daerah.

“Tempat praktik mereka menerima bayi dari orang tua kandung yang tidak mau atau tidak mampu merawat anaknya. Bayi ini kemudian dirawat sebelum dijual kepada orang lain,” ujar Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12).

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas penjualan bayi di klinik tersebut. Polisi melakukan penggerebekan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi pada Rabu (4/12) dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual seharga Rp55 juta.

Harga Bayi Berdasarkan Jenis Kelamin

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tarif bayi yang dijual bergantung pada jenis kelamin. Bayi perempuan dihargai Rp55 juta, sementara bayi laki-laki bisa mencapai Rp60-85 juta.

“Para pengadopsi berasal dari berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta, Surabaya, Bali, hingga Papua,” jelas Endriadi.

Jumlah Bayi yang Dijual

Berdasarkan pemeriksaan dokumen serah terima dan keterangan pelaku, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Total, sebanyak 66 bayi telah dijual, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Orang Tua Kandung Terlibat

Menurut AKBP K. Tri Panungko, Wadir Reskrimum Polda DIY, orang tua kandung bayi yang menyerahkan anaknya ke klinik tersebut mengetahui bahwa bayi mereka akan dijual. Para pelaku memiliki jaringan yang mempermudah proses ini.

“Orang tua kandung ini memang ingin menjual anaknya, tetapi menggunakan perantara bidan-bidan ini,” ungkap Tri.

Hukuman Berat Menanti

Kini, JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini menuai kecaman keras dari masyarakat yang prihatin atas perdagangan bayi tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa jika menemui praktik mencurigakan di fasilitas kesehatan atau rumah bersalin.

“Perdagangan bayi adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Kami akan terus menyelidiki jaringan yang terlibat,” tegas Endriadi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang merenggut hak anak untuk hidup dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat serta penuh kasih sayang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top