BACAHUKUM, JAMBI – Ditetapkannya 3 tersangka kasus pupuk subsidi pada hari Senin, 9 Desember 2024 yang terdiri dari SS,Direktur CV Abhi Praya, SM dan MS selaku tim verifikasi dan validasi di Dinas Pertanian Kab Bungo menimbulkan banyak pertanyaan oleh aktifis anti korupsi Jambi.
Abdurrahman, selaku Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi menyebutkan bahwa langkah penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi harus diapresiasi, akan tetapi masyarakat juga harus tetap kritis apabila menemukan kejanggalan.
“Kasus korupsi pupuk di Bungo ini unik, sebelumnya juga sudah ditahan pengecer pupuk di kecamatan Rantau Pandan atas nama MJ, tetapi cuma MJ sendiri yang ditetapkan tersangka dan didakwa, tapi dalam kasus kedua ini yang dimana pengecer SS berasal dari Kecamatan Batin 2 Babeko, ditetapkan 3 tersangka, padahal polanya sama, tapi penetapan tersangka pilih kasih,” ungkap Abdurrahman.
Dalam kasus pupuk subsidi yang menimpa pengecer MJ di kecamatan Rantau Pandan, dari pantauan awak media, Kejari Bungo melalui Kasi Pidsus, Silfanus memang hanya tetapkan satu orang tersangka saja, yakni pengecer MJ, tetapi anggota verifikasi dan verval sama sekali tidak tersentuh hukum
“Perlu atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk mengawasi cara bekerja Kejari Bungo agar tidak offside, kalo mau jujur, kesalahan pupuk subsidi ini kita nilai kesalahan sistem sedari awal, Kejari Bungo ini hanya berani mengejar pengecer dan verval. Saya menilai untuk kejar aktor intelektual diatasnya tidak berani mereka,” tambah Abdurrahman. (Tim)