BACAHUKUM, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi oleh tersangka Agus Buntung pada Rabu (11/12/2024). Proses rekonstruksi yang berlangsung di tiga lokasi ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Tersangka, yang mengenakan penutup wajah hitam, menjalani reka ulang adegan di lokasi kejadian. Ibu kandung korban turut hadir, bersama tim pengacara tersangka, untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Lokasi Rekonstruksi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan di tiga titik utama, yakni Taman Udayana, Nang Homestay, dan Islamic Center.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kebenaran dari kronologi kejadian sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada,” ujar Kombes Syarif.
Aparat juga melarang warga sekitar untuk mendekati lokasi guna menjaga kelancaran proses penyidikan.
Protes Pengacara Tersangka
Selama rekonstruksi, Ainudin, ketua tim pengacara Agus Buntung, sempat melayangkan protes kepada polisi. Ia meminta agar penutup wajah tersangka dibuka karena dinilai mengganggu pernapasan. Namun, permintaan ini tidak dikabulkan demi menjaga keamanan proses rekonstruksi.
Pengawasan Ketat
Proses rekonstruksi diawasi oleh pengawas internal dan eksternal, termasuk Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta tim pengacara dari kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kesesuaian prosedur hukum dalam pelaksanaan rekonstruksi.
Kasus yang menjerat Agus Buntung telah menarik perhatian publik. Tersangka diduga melakukan pelecehan dengan modus manipulasi penyucian diri. Hingga saat ini, jumlah korban disebut mencapai 15 wanita. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penanganan hukum secara tegas.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas untuk kepentingan pengadilan serta memastikan hak-hak korban dan tersangka tetap terjaga sesuai hukum yang berlaku. (Tim)