Ini Penjelasan Polri Soal Promosi Jabatan untuk 6 Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo

BACAHUKUM, JAKARTA – Enam perwira Polri yang sebelumnya terlibat dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan. Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Penjelasan Polri Terkait Promosi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa pemberian promosi jabatan didasarkan pada evaluasi terhadap tindakan dan perilaku setiap anggota.

“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Menurut Sandi, setiap sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Polri memiliki batas waktu. Setelah sanksi tersebut selesai dijalankan, anggota dapat dievaluasi ulang, termasuk dalam hal promosi jabatan.

“Memberikan tindakan juga tentu saja harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan adalah rapat pimpinan,” tambahnya.

Daftar Perwira yang Dipromosikan

Salah satu perwira yang mendapat promosi adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Ia kini menjabat sebagai Karowatpers SDM Polri dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen). Pengangkatan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024.

Selain Budhi, berikut adalah lima perwira lainnya yang mendapat promosi:

  1. Komisaris Chuck Putranto – Naik pangkat menjadi AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya.
  2. Kombes Susanto – Kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Polri.
  3. AKBP Handik Zusen – Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023.
  4. Kombes Murbani Budi Pitono – Kini menjabat sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
  5. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution – Menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri setelah sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri.

Keputusan promosi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pemberian promosi kepada perwira yang terlibat dalam kasus hukum dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri.

Namun, Polri menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap keenam perwira ini telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hasil rapat Wanjakti.

Promosi ini menjadi sorotan karena terkait dengan kasus besar yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang sebelumnya telah divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top