Kasus Korupsi Timah: Tiga Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 2-4 Tahun Penjara

BACAHUKUM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang melibatkan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Ketiganya divonis hukuman penjara 2-4 tahun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Ketiga terdakwa adalah Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019; Amir Syahbana, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024; dan Rusbani, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Hakim memutuskan hukuman dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan meliputi:

  1. Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
  2. Besarnya kerugian negara akibat perbuatan tersebut.
  3. Ketiga terdakwa tidak mengakui kesalahan.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan, rekam jejak mereka yang tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, serta tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga.

Vonis untuk masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Amir Syahbana: 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Suranto Wibowo: 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Rusbani: 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rincian Dakwaan

Menurut dakwaan jaksa, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kerugian ini terkait kerja sama pengelolaan timah antara PT Timah Tbk (BUMN) dengan sejumlah pihak swasta secara tidak sah.

Suranto Wibowo, sebagai Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, diketahui menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak sah untuk lima smelter, yaitu:

  • PT Refined Bangka Tin beserta afiliasinya.
  • CV Venus Inti Perkasa beserta afiliasinya.
  • PT Sariwiguna Binasentosa beserta afiliasinya.
  • PT Stanindo Inti Perkasa beserta afiliasinya.
  • PT Tinindo Internusa beserta afiliasinya.

RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Suranto menerima berbagai fasilitas seperti hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan. Hakim menegaskan bahwa tindakan korupsi seperti ini merugikan tidak hanya negara tetapi juga masyarakat luas.

Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi pejabat lain untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Upaya pemberantasan korupsi harus terus digalakkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top