BACAHUKUM, MATARAM – Kasus yang melibatkan IWAS, seorang pria difabel tanpa tangan, sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi inisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berkembang. Sebanyak 16 pengacara ditunjuk untuk membela IWAS dalam proses hukum ini. Koordinator tim pengacara, Ainuddin, menegaskan bahwa timnya akan memberikan pendampingan hukum maksimal hingga proses persidangan selesai.
Proses Rekonstruksi Kasus
Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pada Rabu (11/12/2024), dimulai dari Taman Udayana sekitar pukul 09.00 Wita. Rekonstruksi melibatkan IWAS, didampingi pengacaranya serta ibunya, bersama tim penyidik dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri NTB. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut, IWAS memperagakan beberapa adegan, termasuk pertemuan awal dengan korban. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memberikan gambaran lengkap tentang kronologi kejadian.
Klaim Tim Kuasa Hukum
Ainuddin menyebut bahwa IWAS bersikap terbuka kepada tim pengacaranya, yang mempermudah proses pembelaan. Ia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum memiliki persepsi bahwa hubungan antara IWAS dan korban bersifat suka sama suka, berdasarkan pengakuan IWAS.
“Kami mendengar pengakuan klien kami dan akan melakukan pembelaan sesuai dengan analisa kami,” ujar Ainuddin.
Tim pengacara juga mengklaim bahwa tidak ada unsur paksaan dalam hubungan tersebut. Namun, hal ini tentu masih harus dibuktikan di persidangan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah laporan dari MA terkait dugaan pelecehan seksual di sebuah homestay di Mataram. IWAS, sebagai tersangka, sempat meminta korban untuk membayar biaya homestay sebesar Rp 50 ribu. Informasi ini menambah kompleksitas kasus, yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan empati terhadap pelaku difabel.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan melibatkan 16 pengacara, tim kuasa hukum IWAS berkomitmen untuk menghadirkan pembelaan terbaik. Proses hukum ini masih berjalan, dengan hasil rekonstruksi dan bukti-bukti lain yang akan menjadi dasar persidangan. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang difabel dalam situasi hukum yang rumit. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)