Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba, Warga Alambarajo Ditangkap dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu

BACAHUKUM, JAMBI – Seorang warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, bernama R Suwito Bayu Tanaya (48), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 991 butir pil ekstasi dan 154,87 gram sabu.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Menurut keterangan Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, tersangka telah menjadi target operasi sejak Juni 2024. Setelah melalui proses pelacakan dan pemantauan intensif, tim Ditresnarkoba Polda Jambi akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang 35, Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Meskipun penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti di tempat, hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menyimpan narkoba di belakang rumahnya,” jelasnya.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan narkoba yang disembunyikan di kebun tebu di belakang rumahnya. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 991 butir pil ekstasi, disimpan dalam 10 bungkus plastik besar.
  • 154,87 gram sabu, dikemas dalam dua bungkus plastik besar.
  • Alat bantu berupa satu timbangan digital, satu sepeda motor, dua handphone android, satu cangkul, satu ember plastik, dan satu toples plastik.

Tersangka mengaku bertugas sebagai kurir sekaligus penyimpan barang. Ia mendapat instruksi dari seseorang berinisial Y, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut disimpan di gudang kecil di belakang rumahnya dan hanya diambil saat ada pesanan.

Tersangka saat ini berada dalam tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lebih besar, termasuk identitas dan peran Y yang diduga sebagai pemilik utama narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap peredaran narkoba di Jambi. Aparat berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan barang bukti yang cukup besar, tersangka dapat dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top