RIO Desa Tanjung Belit Tegaskan Kecuali 2010, PT KIM Tak Pernah Keluarkan CSR Lagi

Bungo, Bacahukum.com – Kepala Desa (RIO) Tanjung Belit, Kabupaten Bungo, menegaskan bahwa PT Karya Indo Maju (KIM) tidak lagi memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat sejak lama. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas klaim PT KIM yang menyatakan aktif menjalankan program CSR dalam ajang TOP CSR Awards 2025.

Saat dikonfirmasi oleh tim Bacahukum.com, RIO Tanjung Belit menyatakan bahwa perusahaan tambang batu bara tersebut terakhir kali memberikan dana CSR pada tahun 2010.

“Waalaikum salam, PT KIM sudah lama tidak mengeluarkan CSR ke Desa Tanjung Belit,” ujar RIO Tanjung Belit, Selasa (24/6).

Dia menjelaskan, bantuan CSR dari PT KIM hanya pernah diberikan sekali, yakni pada 2010, dengan total dana sekitar Rp1 miliar.

“Kalau setahu saya, CSR hanya ada dikeluarkan oleh PT KIM di Tanjung Belit pada tahun 2010 untuk pembuatan jembatan di dalam sungai dengan dana Rp500 juta dari KIM. Kemudian, untuk PAM air bersih lebih kurang Rp500 juta. Cuma itu CSR yang dikeluarkan dari KIM,” tegasnya.

Klaim PT KIM di TOP CSR Awards 2025 vs Realita di Lapangan

PT KIM, anak perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), baru-baru ini mengikuti sesi penjurian TOP CSR Awards 2025 yang digelar secara daring pada Rabu (14/5/2025). Dalam acara tersebut, perusahaan mengklaim telah aktif menjalankan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Seperti dilansir Topbusiness.id (16/5/2025), Faskal Ibrahim, Kepala Teknik Tambang PT KIM, menyatakan bahwa CSR merupakan bagian integral dari bisnis perusahaan.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bagian integral dari bisnis PT KIM. Oleh karena itu, kami telah menjalankan berbagai program CSR yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan melestarikan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Meriah Tinambunan, Section Head CSR & External Relation PT KIM, menambahkan bahwa perusahaan menerapkan Good Mining Practice dengan menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Proses dimulai dari land clearing, dilanjutkan dengan pemindahan top soil ke lokasi aman sebagai bagian dari persiapan reklamasi. Kegiatan berikutnya adalah pengupasan lapisan tanah penutup (overburden), termasuk blasting pada area berbatu. Setelah batu bara terbuka, dilakukan pengambilan dan pengangkutan ke stockpile, lalu diteruskan ke customer,” jelasnya.

Masyarakat Bungo Pertanyakan Klaim PT KIM

Klaim PT KIM tersebut dibantah oleh masyarakat Bungo. Wawan, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa selama 15 tahun terakhir, tidak ada dampak positif yang dirasakan dari program CSR PT KIM.

“Saya mewakili masyarakat Bungo melihat dan mengamati selama 15 tahun ini tidak terasa dampak positif terhadap masyarakat Bungo atas pengelolaan CSR PT KIM Bungo. Berdasarkan informasi, PT KIM Bungo baru akan menyusun Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat tahun 2025 ini. Sehingga kami menilai apa yang disampaikan PT KIM tidak benar,” tegas Wawan.

Dia juga menuding PT KIM tidak transparan dalam realisasi CSR dan cenderung tertutup dalam melibatkan pengusaha lokal.

“PT KIM Bungo tidak jujur atas realisasi CSR selama ini. Karena PT KIM Bungo adalah tambang batubara terbesar di Provinsi Jambi, kami mendesak pemerintah daerah untuk memanggil dan mengevaluasi CSR PT KIM Bungo. Termasuk klaim membangun ekonomi daerah dalam melibatkan pengusaha lokal dalam kegiatan usahanya, PT KIM terkesan tertutup,” tandasnya.

Desakan Evaluasi oleh Pemerintah Daerah

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR PT KIM. Mereka meminta transparansi dan kejelasan mengenai dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, PT KIM belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan RIO Tanjung Belit dan protes dari masyarakat Bungo.

Laporan: Tim Bacahukum.com
Editor: Prisal Herpani,S.H

Contact Person: 082377120031

(Artikel ini telah tayang di Bacahukum.com pada 24 Juni 2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top