PT KIM Diduga Hentikan CSR ke 5 Desa di Bungo, Klaim di TOP CSR Awards 2025 Berbeda Fakta di Lapangan

Bacahukum.com, Bungo – PT Kuansing Inti Makmur (KIM), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bungo, diduga telah menghentikan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk lima desa di Kecamatan Pelayang. Fakta ini terungkap setelah Kepala Desa Tanjung Belit dan Peninjau angkat bicara.

Afrizal, Kepala Desa (Rio) Peninjau, mengkonfirmasi bahwa PT KIM sudah dua tahun terakhir tidak memberikan bantuan CSR.

“Proposal pemuda dan MTQ saja tidak dikeluarkan. Padahal sebelumnya tujuh tahun lalu kami dapat Rp200 juta per desa,” ujarnya melalui WhatsApp kepada Bacahukum.com (24/06) malam.

Menurut Afrizal, selama lima tahun menjabat Rio, PT KIM hanya sekali memberikan bantuan berupa pembangunan menara masjid senilai Rp22 juta di akhir 2023.

“Itu pun setelah kami ribut-ribut baru PT KIM mau berikan Bangunan. Desa lain seperti Pelayang dan Pulau Kerakap tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Fakta serupa diungkapkan Rio Tanjung Belit yang menyatakan PT KIM terakhir memberikan CSR pada 2010 untuk pembangunan jembatan dan PAM air bersih dengan total Rp1 miliar. “Sejak itu tidak ada lagi,” jelasnya.

Klaim ini bertolak belakang dengan partisipasi PT KIM dalam TOP CSR Awards 2025 pada 14 Mei lalu, dimana perusahaan mengaku aktif menjalankan program CSR. Faskal Ibrahim, Kepala Teknik Tambang PT KIM, menyatakan CSR sebagai bagian integral bisnis mereka.

Menanggapi permesalahan ini, Masyarakat desa di Kabupaten Bungo menuntut kejelasan. “Kalau memang berkomitmen, mengapa desa kami dibiarkan?” tanya Afrizal. Hingga berita ini diturunkan, PT KIM belum memberikan tanggapan resmi.

Berikut beberapa Fakta singkat yang disimpulkan oleh redaksi Bacahukum.com terhadap permasalahan CSR PT KIM di Bungo.

  1. 5 desa terdampak: Tanjung Belit, Peninjau, Pelayang, Pulau Kerakap, Seberang Jaya
  2. Terakhir terima CSR:
  3. Tanjung Belit (2010) Rp1 M
  4. Peninjau (2023) Rp22 Juta
  5. Klaim PT KIM: Aktif di TOP CSR Awards 2025

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top