BacaHukum.com, Jambi — Polemik mengenai Helen’s Play Mart, sebuah tempat hiburan malam yang disegel sejak Februari 2025, kembali mencuat ke permukaan. Pihak pengelola usaha tersebut tengah berupaya untuk mendapatkan izin beroperasi kembali dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Pada Selasa sore (22/4/2025), Pemkot Jambi memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen Helen’s Play Mart dengan Tim Terpadu Pemkot Jambi, yang juga turut dihadiri oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi dan perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim verifikasi untuk mengecek kembali kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh Helen’s Play Mart.
“Ini merupakan bentuk penataan terhadap pihak manajemen Helen’s. Tim verifikasi akan turun dan melakukan pengecekan, khususnya terkait aspek tata ruang dan perizinan,” ujar Ridwan usai memimpin rapat.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan teknis terkait pembukaan kembali tempat hiburan tersebut.
“Kami hanya mendampingi Tim Terpadu. Jika tempat ini kembali beroperasi dan nantinya ditemukan pelanggaran, barulah kami akan bertindak dan melakukan penindakan sesuai kewenangan,” jelas Feriadi.
Alasan Penutupan dan Kontroversi Lokasi
Helen’s Play Mart sebelumnya ditutup oleh Pemkot Jambi karena berbagai alasan yang dinilai penting dan sensitif. Salah satunya adalah lokasinya yang berada tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang oleh berbagai pihak dianggap tidak etis untuk dijadikan lokasi tempat hiburan malam.
Lebih dari itu, tempat tersebut juga berada dalam radius yang berdekatan dengan kawasan Jambi Kota Seberang, wilayah yang tengah dikembangkan sebagai kawasan wisata religi. Keberadaan tempat hiburan malam di area tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelestarian nilai-nilai keagamaan yang tengah digaungkan oleh Pemkot dan masyarakat adat.
Tak hanya itu, lokasi Helen’s Play Mart juga berdekatan dengan tiga rumah sakit besar, yakni RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia. Kondisi ini semakin memperkuat argumen masyarakat dan pihak berwenang yang menilai bahwa kehadiran tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Selain aspek lokasi, Pemkot Jambi melalui Tim Terpadu juga menemukan bahwa Helen’s Play Mart belum mengantongi izin usaha yang lengkap. Temuan inilah yang menjadi dasar hukum kuat bagi tindakan penyegelan, sekaligus membuka opsi untuk penutupan permanen jika tidak ada perbaikan administratif dan penyesuaian dengan tata ruang kota.
Menanti Keputusan Final
Dengan adanya pertemuan ini, publik kini menanti langkah dan keputusan final dari Pemkot Jambi. Apakah tempat hiburan tersebut akan diberi kesempatan untuk kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh syarat administratif dan mempertimbangkan aspek sosial-kultural, ataukah akan tetap ditutup demi menjaga ketertiban tata ruang dan nilai-nilai lokal?
Pemkot Jambi menegaskan, keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek: regulasi, aspirasi masyarakat, hingga nilai-nilai kearifan lokal.