Pinto Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Berpeluang Jadi JC

BacaHukum.com, JAMBI – Mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, berpeluang besar untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.

Menurut pengamat politik Dr.Arfa’i,SH,MH, untuk sementara ini kasus yang menyeret nama Pinto belum sampai tahap Justice Collaborator.

“Inilah menjadi tantangan dalam perkara ini, apakah Pinto siap jadi JC atau tidak, sebab perkara yang dihadapi Pinto masih dalam lingkup Wakil DPRD yang dia pimpin. Artinya, bisa jadi di bagian lain tidak demikian,” ujarnya.

“Pinto berpeluang besar untuk mengajukan diri sebagai JC,” sebut Rifai.

Masih menurut Rifai, kasus yang sedang bergulir di Polda saat ini bisa berkembang atau tidak, tergantung pada keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan keberanian saksi untuk mengungkapkan apakah benar-benar ada SPJ fiktif itu, serta siapa saja yang terlibat.

“Artinya, proses hukum yang terbuka, profesional, dan berintegritas penting dalam perkara ini, termasuk pengawasan yang ketat dari masyarakat, juga menjadi penentu arah perkara ini,” tegas Rifai.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan anggota DPRD periode 2019-2024 dan sembilan staf sekretariat DPRD Provinsi Jambi. Hari ini, mantan anggota Komisi IV periode 2019-2024 dipanggil penyidik Tipikor Polda Jambi.

Contact Redaksi : 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top