BacaHukum.com, BATANGHARI – Sebagai wujud komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja memberantas kejahatan di sektor Migas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku illegal drilling di Kawasan Pompa Air.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka. Pelaku yang diamankan yakni Ian Kincai (selaku pemilik sumur/pemodal) serta dua pekerja berinisial H dan Y.
Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf, mengapresiasi komitmen nyata program 100 hari kerja Kapolda Jambi tersebut. Namun, ia menagih janji penangkapan pelaku illegal drilling lain yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DPO lainnya kapan? Seperti pemain illegal drilling di Kawasan Tahura Dusun Senami, sudah ada beberapa nama yang masuk DPO, seperti Tanggang, Dikun, Kiting, dan Ucok Padang Lawas. Kami harap Polda Jambi juga dapat mengamankan mereka,” tegas Usman, Rabu (23/04/2025).
Menurut Usman, sebelumnya hanya tukang polot (penyalur) dan pelangsir yang berhasil diamankan saat kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
“Tanggang CS itu sudah masuk DPO dan dirilis oleh aparat. Tapi sampai sekarang masih buron. Semoga mereka cepat diamankan, jangan hanya pekerjanya saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Jambi melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, telah merilis nama-nama tersangka pemodal/pemilik sumur minyak ilegal, termasuk Sitanggang, Dikun, dan Kiting.
“Satu tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polres Batanghari,” jelasnya, Selasa (21/01/2025).
“Empat orang sebagai pemilik sumur minyak ilegal ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (TIM)
Contact Redaksi: 082377120031