BACAHUKUM.COM, JAMBI – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 berinisial P ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam sejumlah kegiatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah melalui penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Taufik dalam konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (28/2/2025).
Tiga Dugaan Korupsi
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh P, antara lain:
- Dugaan korupsi dalam perjalanan dinas – Terdapat indikasi bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh P bersama staf dan staf ahli pada Januari hingga September 2024 tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan. Sejumlah perjalanan dinas disebut tetap dicairkan anggarannya meskipun beberapa orang yang terdaftar dalam rombongan tidak benar-benar berangkat.
- Pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas – Dari Januari hingga Maret 2024, terdapat dugaan praktik SPJ fiktif dalam pengadaan makanan dan minuman di rumah dinas mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
- Kegiatan reses di Kabupaten Merangin dan Sarolangun – Penyidik menemukan indikasi bahwa dana reses juga dicairkan secara tidak sesuai, bahkan dengan bantuan kepala desa setempat.
“Itu tiga poin utama yang sedang kami dalami, termasuk masalah honor yang tidak dibayarkan,” tambah AKBP Taufik.
Potensi Kerugian Negara Rp 500 Juta Lebih
Berdasarkan hasil penghitungan awal, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta. Saat ini, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi untuk menggali lebih dalam terkait kasus ini.
Polda Jambi menjerat kasus ini dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka dalam kasus ini adalah hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Setelah penyidikan lebih lanjut dan alat bukti yang cukup, barulah kami bisa menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Taufik.
Kuasa Hukum P Angkat Bicara
Sementara itu, kuasa hukum P, Erman Umar, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini memilih untuk tidak berkomentar banyak. “Kita lihat perkembangannya nanti,” ujarnya singkat.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Polda Jambi dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD tersebut.