BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Penahanan ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.09 WIB, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Setelah menjalani pemeriksaan di lantai dua, ia digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi penahanannya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku untuk melarikan diri dan menghancurkan barang bukti. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
“Atas perbuatan saudara HK tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum dan tidak bermotif politik.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penahanan ini bukan akhir dari perlawanan hukum kliennya.
“Ini baru awal dari perjalanan perlawanan kami,” ujarnya. Pihaknya berencana mengajukan upaya hukum lanjutan untuk membela Hasto.
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mencari keberadaan Harun Masiku yang masih buron.