Semua Sama Di Mata Hukum, Pakar Hukum Dukung KPK Tahan Hasto Kristiyanto

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Aan Asphianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Menurut Aan, keputusan KPK sudah tepat karena telah melalui proses praperadilan yang menolak gugatan Hasto.

“Setelah praperadilan ditolak, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 21 dan 183 KUHAP, sehingga penahanan bisa dilakukan,” ujarnya pada Jumat (21/2/2025) seperti dikutip dari Detikcom.

Aan menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Baik warga biasa maupun pejabat partai politik, semua harus diperlakukan setara. Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi,” tambahnya.

Selain itu, Aan menilai KPK memiliki alasan kuat untuk menahan Hasto. “Ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Maka penahanan merupakan langkah yang tepat agar penyidikan dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Mengenai pengajuan praperadilan kedua oleh PDIP, Aan menyebut hal itu tidak menghalangi penahanan. “Praperadilan kedua harus memiliki materi berbeda dari sebelumnya. Jika gugatan pertama ditolak, maka penetapan tersangka oleh KPK sudah sah dan konsekuensinya, penahanan tetap dapat dilakukan,” tuturnya.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku, caleg PDIP dalam Pileg 2019. Wahyu divonis bersalah karena menerima suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Namun, hingga kini Harun masih buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia—peraih suara terbanyak kedua—untuk digantikan oleh Harun Masiku di DPR. KPK juga menyebut Hasto menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan serta mengantarkan uang suap. Sebagian dana tersebut diduga berasal dari Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya sebelum kabur dan meminta saksi memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK.

Dengan langkah hukum ini, KPK kini juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut membantu pelarian Harun Masiku.

One thought on “Semua Sama Di Mata Hukum, Pakar Hukum Dukung KPK Tahan Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top