BACAHUKUM.COM, JAMBI – Ketua Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi, Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A, menyoroti keberadaan Mall WTC Jambi terkait pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh PT Simota Putra Parayudha dalam kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
Perusahaan tersebut diketahui telah membangun Mall WTC Jambi sejak tahun 2004 dengan skema Kerja Sama Bangun Operasi Serah (BOT), namun ditemukan sejumlah penyimpangan yang merugikan daerah.
Beberapa Catatan GERTAK Jambi Diantaranya:
Ketidaksesuaian Bangunan dengan Hak Guna Bangunan : Bangunan yang didirikan oleh PT Simota Putra Parayudha tidak sesuai dengan Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Penyimpangan Pendapatan Asli Daerah : Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam jumlah pendapatan asli daerah yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dari hasil kerja sama ini.
Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah Tanpa Kontribusi : Bangunan ilegal yang berdiri di atas aset pemerintah tidak memberikan kontribusi keuangan kepada daerah, sehingga merugikan keuangan daerah.
Pengabaian Kepentingan Umum : PT Simota Putra Parayudha diduga lebih mengutamakan kepentingan perusahaan dibanding kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Bangunan Mall WTC Lokasi Helen’s Play Mart diduga tidak memiliki Hak Guna Bangunan atau Bangunan yang dibangun melebih Hak Guna Bangunan yang diberikan. Sehingga diduga bangunan lokasi Helen’s Play Mart Ilegal tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan Hak Guna Bangunan. Maka aktivitas usaha di atas bangunan ilegal harus dihentikan termasuk kegiatan usaha Helen’s Play Mart Jambi.
Sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Sat Pol PP Kota Jambi dan telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Jambi. Berdasarkan RDP tersebut ada usulan ditutup permanen.
Apakah Helen’s Play Mart akan Ditutup Permanen?
Berdasarkan konfirmasi ke Feriadi selaku Kakan Sat Pol PP Kota Jambi mengatakan bahwa Helen’s Play Mart saat ini baru memiliki izin resto, sehingga kalau mau beroperasi hanya untuk buka resto.
“Untuk minuman beralkohol saat ini belum bisa, karena belum ada izin, penyegelan kemarin karena beroperasi menjual minuman beralkohol sehingga ditutup. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 yang dilarang menjual minuman alkohol di tempat umum, kalau di tempat khusus diperbolehkan sepanjang perizinan nya sudah ada,” ujar Kakan Sat Pol PP Kota Jambi.
Wacana penutupan permanen Helen’s Play Mart dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu sepertinya tidak dapat dilakukan. Mengingat secara hukum ada aturan yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol.
Namun apakah lokasi Helen’s Play Mart memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan izin menjual minuman beralkohol atau tidak. Berdasarkan penelusuran BacaHukum.com Peraturan Daerah Kota Jambi membatasi radius untuk menjual minuman beralkohol dengan jarak minimal 300 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.