BACAHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Rabu (19/02/25).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, serta diikuti oleh Kabag Ops Polres Bungo AKP Botben Mingan Pasaribu, S.E., Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., Kasat Samapta Polres Bungo AKP Yan Efendi Pasaribu, S.H., Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristianto, S.H., M.H., Pama Polres Bungo Ipda M. Indra Eka Putra, S.H., M.H., dan personel Polres Bungo lainnya.

Dalam operasi penertiban ini, di lokasi pertama ditemukan delapan unit rakit yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, di lokasi kedua, ditemukan 14 unit rakit yang juga dimusnahkan dengan metode yang sama.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur, menegaskan bahwa penertiban PETI akan terus dilakukan.
“Penindakan PETI akan berlanjut dan berkesinambungan, tanpa tebang pilih, hingga Kabupaten Bungo mencapai Zero PETI,” tegas Kasi Humas Polres Bungo AKP M. (Nofa)